BATU BARA, GEMADIKA.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Batubara (AMPERA) apabila Pemerintah Kabupaten tidak mampu agar menyerahkan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN). Lk_Kab.Batubara_2023 sebesar 7 Milyar lebih belum juga berakhir.

Hal itu menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batubara (AMPERA) atas kinerja Pemkab yang dinilai gagal dan tidak mampu mengeksekusi rekomendasi BPK-RI.

Koordinator AMPERA, Sultan mengatakan, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mesti diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, jika tidak kunjung dituntaskan maka Pemkab Batu Bara segera menyerahkan progresnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara.

Jika Pemkab Batu Bara tidak mampu dalam menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) agar menyerahkannya ke Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sultan mengatakan, dalam LHP BPK RI Perwakilan Batu Bara nominal temuan sudah jelas serta siapa saja individu yang diharuskan mengembalikan keuangan negara tersebut sudah disebutkan, maka tidak ada alasan orang-orang terkait atau OPD terkait tidak melakukan pembayaran.

Sultan menegaskan kepada Pemkab Batu Bara untuk segera menarik hak Pemerintah Daerah (Pemda) dari pihak rekanan dalam pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam temuan LHP BPK tersebut.

“Pemkab harusnya melakukan kerjasama dengan Kejaksaan dengan cara menyuratinya, nanti Kasi Datun yang akan mengambil untuk melakukan penagihannya, kapan akan di bayarnya sesuai janji atau kesepakatan untuk melunasinya, terang Sultan.

Sultan juga mengatakan, pihaknya (AMPERA) akan segera menggelar aksi didepan kator Bupati Batu Bara meminta Pemkab segera menggandeng APH terkait temuan (BPK-RI) Lk_Kab.Batubara_2023 yang sampai hari ini belum dibayar sebesar 7 Milyar lebih. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami