DELI SERDANG, GEMADIKA.com — Sudah hampir tujuh bulan berlalu, kasus pembacokan brutal yang menimpa Josniko Tarigan (30), warga Dusun I Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini belum juga menemui titik terang. Penanganan perkara oleh Polsek Pancur Batu menuai sorotan tajam dari keluarga korban dan masyarakat luas. Rabu (7/1/2026).
Ironisnya, salah satu terduga pelaku berinisial Nopa alias Lis S, yang sempat diamankan pihak kepolisian, justru dilepaskan dari penahanan. Padahal, penyidik disebut telah mengantongi hasil visum medis serta memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar atas keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus pembacokan tersebut.
Kronologi Kejadian Pembacokan
Peristiwa pembacokan terjadi pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban baru saja keluar dari sebuah warung di Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Durin Simbelang, dan hendak pulang ke rumah.
Tiba-tiba, dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR berwarna merah mendatangi korban. Josniko mengaku mengenali pengendara sepeda motor tersebut sebagai Nopa alias Lis S, warga Desa Namoriam yang masih satu kawasan dengan tempat tinggalnya. Namun, korban tidak mengenali pelaku yang bertindak sebagai eksekutor pembacokan.
Tanpa didahului cekcok ataupun peringatan, salah satu pelaku langsung mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah kepala korban. Akibat serangan tersebut, Josniko mengalami luka bacokan serius di bagian kepala sebelah kanan dan harus menjalani operasi selama delapan jam di RSUP H. Adam Malik Medan.
Laporan Polisi dan Penangkapan Terduga Pelaku
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke arah Berastagi. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, ayah korban, Posman Tarigan, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/240/VI/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, aparat Polsek Pancur Batu berhasil mengamankan Nopa alias Lis S di Desa Namoriam. Penangkapan ini sempat menumbuhkan harapan keluarga korban agar kasus tersebut segera terungkap.
Namun harapan itu pupus, setelah beberapa hari kemudian terduga pelaku justru dibebaskan, tanpa penjelasan yang dinilai memadai oleh pihak keluarga.
Keluarga Korban Pertanyakan Profesionalisme Penyidik
Merasa keadilan seolah dipermainkan, Posman Tarigan mendatangi Polsek Pancur Batu pada Rabu, 25 Juni 2025, untuk mempertanyakan alasan pembebasan terduga pelaku.
Ia mengaku mendapatkan penjelasan dari penyidik Aiptu RM Simanjuntak yang menyatakan bahwa terduga pelaku “belum bisa ditahan” karena alasan minimnya saksi yang melihat langsung kejadian.
“Kami heran, visum ada, saksi diperiksa, tapi pelaku dilepas. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Posman Tarigan.
Ia berharap adanya perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk mengevaluasi penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, yang dinilainya kerap menimbulkan keluhan masyarakat akibat lambannya proses hukum.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, SH, maupun Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/1/2026), tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi, sehingga terkesan menghindari konfirmasi media terkait penanganan kasus pembacokan yang telah mengendap selama tujuh bulan tersebut.
Penulis : W.Ardiansyah
Editor : Rini




