MAMASA, GEMADIKA.com — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Barat (EW-LMND Sulbar) mengambil langkah tegas dalam mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa seorang perempuan berinisial E. Pada Senin (29/6/2026), Sekretaris Wilayah LMND Sulbar, Gunawan, datang langsung ke ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Kedatangan LMND Sulbar bukan tanpa alasan. Organisasi mahasiswa ini ingin memastikan laporan resmi pihak keluarga korban yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/55/VI/2026/SPKT/POLRES MAMASA/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 23 Juni 2026 — benar-benar ditindaklanjuti secara serius, cepat, dan objektif oleh pihak berwenang.
Gunawan menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditangani setengah-setengah. Ia meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mamasa untuk memberikan atensi penuh pada kasus ini.
“Kami berkoordinasi langsung dengan Polres Mamasa agar Unit PPA Satreskrim memberikan atensi penuh. Penunjukan penyidik, penerbitan Surat Pengantar Visum, hingga pengamanan terlapor berinisial Lk. P harus secepatnya dilakukan untuk menghindari intimidasi internal keluarga. Di sisi lain, kami juga meminta dinas terkait dari pemerintah daerah segera hadir memberikan hak perlindungan dan pendampingan yang mumpuni bagi korban,” ujar Gunawan.
Selain mendorong kepolisian bergerak cepat, LMND Sulbar juga mendesak dinas terkait di pemerintah daerah — khususnya Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A/UPTD PPA) — untuk segera hadir memberikan pendampingan psikologis, jaminan keamanan, dan pemulihan trauma bagi korban yang berada dalam kondisi sangat rentan.
Gunawan juga menegaskan harapannya agar proses hukum tidak berlarut-larut.
“Kami berharap korban bisa secepatnya untuk mendapatkan kepastian hukum,” tambah Gunawan.
Tolak Penyelesaian di Luar Jalur Hukum
Dalam pernyataan tegasnya, LMND Sulbar menutup rapat segala kemungkinan penyelesaian kasus ini di luar pengadilan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kasus kekerasan seksual wajib diselesaikan melalui jalur hukum pidana formal dan tidak dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif maupun pendekatan kekeluargaan.
LMND Sulbar menyatakan akan terus mengawal kasus ini bersama Polres Mamasa, dinas terkait, serta seluruh elemen masyarakat sipil hingga keadilan sepenuhnya dapat diraih oleh korban. (Antyka)


