TOBA, GEMADIKA.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Medan terhadap terpidana Ria Agustina Hutabarat, Rabu (4/2/2026).

Eksekusi dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2024.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Toba berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PT MDN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 13 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi (concursus realis). Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp125.281.159. Uang tersebut telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Toba dan selanjutnya dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan Dana BOK dan Dana JKN yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Toba. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran sektor kesehatan agar dikelola secara bertanggung jawab, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.

Kejaksaan Negeri Toba menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan, sekaligus sebagai wujud akuntabilitas kepada publik bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan secara konsekuen.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Toba juga terus mendorong upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, guna memastikan dana negara dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas. (Jamarlin Saragih)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami