PEKANBARU, GEMADIKA.com – Suasana di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim mendadak mencekam pada Kamis (26/2/2026) pagi. Seorang mahasiswi berinisial F (23) menjadi korban pembacokan saat tengah menunggu giliran sidang skripsi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 2 Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum. Saat itu, korban sedang bersiap menghadapi ujian akhir studinya. Namun situasi berubah drastis ketika seorang pria berinisial R (21) tiba-tiba menghampiri dan menyerangnya.
Dirangkum dari pemberitaan detikcom, pelaku langsung melakukan penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan. Korban sempat bersimbah darah sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku langsung menghampiri kepada korban dan mengakibatkan korban luka-luka,” kata Pandra, Kamis (26/2).
Berkat kesigapan mahasiswa lain dan petugas keamanan kampus, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Korban kemudian segera dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pascakejadian berkat kerja sama dan peranan mahasiswa dan sekuriti, pelaku dapat diamankan dan korban dapat diselamatkan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru,” tuturnya.
Pelaku kini diamankan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Hukumannya 12 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Pandra.
Terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga telah memiliki niat menyerang korban dengan latar belakang rasa dendam dan sakit hati. Pelaku disebut membawa senjata tajam saat kejadian.
“Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati,” kata Pandra.
“Hubungannya cukup dekat,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu kekhawatiran soal keamanan di lingkungan kampus. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Dilansir dari Detiknews)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan