MEDAN, GEMADIKA.com – Manajemen Phantom KTV akhirnya buka suara terkait beredarnya pemberitaan dugaan keterlibatan tempat hiburan malam tersebut dalam operasi senyap Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat dini hari (23/5/2026).

Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Manager Phantom KTV, Ade Ria Sepriani, dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Medan, Selasa (26/5/2026).

Dalam keterangannya, Ria menegaskan bahwa pihak manajemen Phantom KTV tidak pernah menyediakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sejak tempat usaha tersebut beroperasi.

“Kami memastikan barang yang diamankan dalam operasi tersebut bukan milik Phantom KTV dan tidak ada kaitannya dengan manajemen,” tegas Ria di hadapan awak media.

Menurutnya, seorang oknum karyawan berinisial Irvanu alias Balmon (22) yang diamankan dalam operasi tersebut baru bekerja sekitar dua minggu. Karena itu, pihak manajemen mengaku tidak mengetahui secara rinci latar belakang maupun aktivitas pribadi yang bersangkutan di luar pekerjaan.

“Yang bersangkutan baru bekerja sekitar dua minggu. Jika memang ada dugaan keterlibatan pribadi, itu di luar tanggung jawab dan sepengetahuan manajemen,” ujarnya.

Selain membantah keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan narkoba, pihak manajemen juga menyoroti uang milik karyawan yang disebut ikut diamankan saat operasi berlangsung.

Menurut keterangan manajemen, terdapat uang milik karyawan sebesar Rp1,4 juta yang hingga kini diklaim belum dikembalikan.

“Ada uang milik karyawan total sekitar Rp1,4 juta yang ikut diambil saat operasi. Sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Kami berharap ada kejelasan terkait hal itu,” kata Ria.

Ria menambahkan, sejak awal beroperasi Phantom KTV telah menerapkan aturan ketat bagi pengunjung maupun karyawan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan usaha.

Aturan tersebut diperkuat dengan pemasangan himbauan resmi di area lokasi yang melarang keras pengunjung membawa narkoba, senjata tajam, senjata api, serta melarang anak di bawah umur masuk ke area hiburan malam.

“Kami memiliki aturan yang jelas dan tegas. Phantom KTV melarang keras segala bentuk narkoba, senjata tajam, maupun tindakan yang melanggar hukum di area usaha kami,” tambahnya.

Pihak manajemen juga menegaskan bahwa operasional Phantom KTV berjalan sesuai izin resmi yang diterbitkan pemerintah dan masih berlaku hingga saat ini.

“Izin operasional kami masih aktif dan berlaku sesuai ketentuan yang diterbitkan pemerintah sejak 25 Oktober 2025,” tutupnya.

Manajemen berharap masyarakat tidak langsung menggiring opini negatif sebelum adanya fakta hukum yang berkekuatan tetap. Mereka juga menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami