NAGAN RAYA, GEMADIKA.com — Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya, KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si., sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan di Kecamatan Beutong.
- Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan:
- Laporan Informasi Nomor: LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim, tanggal 05 Februari 2026
- Surat Perintah Nomor: Sprin/137/II/OPS./2026, tanggal 06 Februari 2026
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin oleh Waka Polres Nagan Raya KOMPOL Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K. Selanjutnya, sekira pukul 10.30 WIB, personel gabungan bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal.
Adapun lokasi sasaran meliputi Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dengan waktu tempuh perjalanan mencapai 4 hingga 6 jam.
Temuan dan Tindakan di Lapangan

Di lokasi penertiban, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik yang kemudian diamankan ke Polsek Seunagan Timur. Selain itu, ditemukan pula beberapa jambo (tempat peristirahatan) serta alat penyaringan emas lainnya di titik berbeda.
Sebagai langkah tegas, seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar serta dipasang police line guna mencegah penggunaan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sekira pukul 17.00 WIB, kegiatan patroli dan penertiban gabungan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Komitmen Tegas Polri Jaga Lingkungan
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kabag Ops Polres Nagan Raya KOMPOL Rafi Darmawan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.
“Penertiban tambang emas ilegal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut arahan pimpinan serta perintah Bapak Presiden Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar KOMPOL Rafi Darmawan.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta turut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan lingkungan guna mencegah terjadinya bencana alam di masa mendatang.
Pasca terjadinya bencana banjir di sejumlah provinsi, termasuk Provinsi Aceh, perhatian terhadap perlindungan lingkungan semakin meningkat. Di Kabupaten Nagan Raya sendiri, dampak kerusakan lingkungan sangat dirasakan, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan.
Kegiatan penertiban ini menjadi bukti nyata sinergitas Polri, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.
Personel yang Terlibat
Penertiban melibatkan personel gabungan, antara lain:
KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si. (Kabag Ops Polres Nagan Raya)
AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. (Kasat Reskrim Polres Nagan Raya)
KAPTEN CPM Hendra Sucipta (Pasilippamfik Denpom IM/2 An) beserta anggota
KAPTEN Inf. Abdi Anto Rusdi Desky (Pasi Intel Yonif TP 856/SBS) beserta anggota
SERMA Darma Muin Harahap (Danpok Unit Intel Kodim 0116/Nagan Raya) beserta anggota
IPDA Murdani, S.H. (Kapolsek Beutong) beserta anggota
IPTU Mursal, S.I.P. (Kapolsek Seunagan Timur) beserta anggota
Unsur Brimob Polda Aceh, Satpol PP, serta 30 personel Polres Nagan Raya
Unsur media: Aliansi Wartawan Nagan, Media Mata Aceh, PWI Nagan Raya, dan SWI Nagan Raya
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan kehidupan di masa depan.
(Rahmat P. Ritonga)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan