NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara tegas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Desakan ini semakin kuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRK Nagan Raya dalam kasus tersebut.

Ketua YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan tindak kekerasan, apalagi bila pelakunya adalah wakil rakyat.

“Peristiwa dugaan pengeroyokan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata Dustur.

Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Dustur menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diterapkan tanpa pengecualian, tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun kekuasaan seseorang.

“Prinsip persamaan di depan hukum harus benar-benar diterapkan. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana wajib diproses secara adil dan transparan,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

“Kami berharap proses hukum dilakukan dengan prinsip ‘sama rata sama rasa’, sehingga masyarakat tetap percaya terhadap supremasi hukum,” tutupnya. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami