NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri Suka Makmue menggelar sidang perdana perkara sengketa lahan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 05/Pdt.G/2026/PN SKM, Kamis (21/5/2026).

Sidang perkara perdata tersebut memasuki tahap awal pemanggilan para pihak terkait klaim tumpang tindih penguasaan bidang tanah antara Arif Wibowo dengan Susi Tander cs, yang berlokasi di Desa Pulo Teungoh,Kabupaten Nagan Raya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ridho Ilham S.H bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat Arif Wibowo bersama kuasa hukumnya hadir memenuhi panggilan sidang, sementara pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Syahrizal Fahmi, menyebutkan dalam dalil gugatan bahwa pihak tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya.

Perselisihan muncul akibat adanya klaim kepemilikan terhadap bidang tanah yang sama yang masing-masing didasarkan pada dokumen kepemilikan berbeda.

Menurut Fahmi, perkara bermula dari gugatan Arif Wibowo terhadap keluarga ahli waris almarhum Jumari.

Adapun pihak yang digugat yakni Susi Tander selaku anak almarhum karena disebut tidak mau menandatangani Akta Jual Beli (AJB), Doni Marseli selaku cucu almarhum terkait dugaan penjualan lahan yang telah dibayar kepada pihak lain, serta Rita Yuliana yang disebut sebagai pembeli lahan sengketa tersebut.

Selain itu, Arif Wibowo juga turut menggugat Badan Pertanahan Nasional terkait persoalan administrasi pertanahan dalam perkara tersebut.

“Klien kami merasa dirugikan akibat adanya klaim dan transaksi atas tanah yang menurut penggugat telah memiliki dasar kepemilikan yang sah,” ujar Syahrizal Fahmi usai persidangan.

Fahmi juga mengaku kecewa terhadap sikap para tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana tersebut.

“Kami sangat kecewa karena pihak keluarga ahli waris almarhum Jumaris sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan hari ini,” tegas Fahmi.

Harapan dari kuasa hukum agar yang minat terhadap lahan tersebut agar tidak melakukan transaksi jual beli di atas lahan sengketa tersebut.”Tutupnya

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Juni 2026 mendatang. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami