DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Kepala Dusun (Kadus) III Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Suprianto, angkat bicara keras merespons konten yang diunggah akun TikTok dengan nama Perusuh950. Akun tersebut diduga menyebarkan informasi tidak berdasar yang mengarah pada fitnah terhadap dirinya selaku aparat desa.

Saat ditemui di kantor desa, Kamis (26/3/2026), Suprianto dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dilontarkan akun tersebut.

“Ini bukan sekadar informasi keliru, tapi sudah mengarah pada fitnah yang merusak reputasi saya sebagai perangkat desa,” tegasnya.

BLT Dipotong Hasil Musyawarah, Bukan Keputusan Sepihak

Terkait isu pembagian BLT Dana Desa yang menjadi sorotan dalam konten tersebut, Suprianto menjelaskan bahwa keputusan mengubah nominal dari Rp900 ribu menjadi Rp450 ribu per penerima merupakan hasil musyawarah resmi bersama Kepala Desa, para kepala dusun, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kebijakan itu diambil demi pemerataan bantuan kepada lebih banyak warga yang membutuhkan.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Hadiri Dialog Otonomi Daerah Bahas Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah

Tudingan soal BLT Kesra yang menyeret nama keluarganya juga dibantah keras. Ia menegaskan bahwa nama penerima bantuan tersebut berasal dari data pemerintah pusat, bukan hasil intervensi atau pengajuan pribadi.

“Saya tidak pernah mengusulkan nama itu. Kami di desa hanya meneruskan undangan kepada penerima yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Foto Diambil Tanpa Izin, Narasi Digiring Negatif

Suprianto juga mengecam tindakan akun Perusuh950 yang mengambil dan menyebarluaskan foto dirinya tanpa izin, sekaligus menggiring opini publik dengan narasi negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga :  Lapor Pak Bupati Simalungun, Jalan Sibatu-batu tengkoh, kec Panombean panei Rusak Parah

“Atas perbuatan ini, saya merasa sangat dirugikan dan difitnah. Jika tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut, saya pastikan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Peringatan untuk Pengguna Media Sosial

Suprianto mengingatkan bahwa kebebasan bermedia sosial bukan berarti bebas menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Ada konsekuensi hukum yang menanti bagi siapa pun yang menyalahgunakan platform digital untuk menyebarkan fitnah.

“Jangan jadikan media sosial sebagai alat untuk menyebar kebencian dan fitnah. Ada hukum yang mengatur, dan kami siap menindak tegas,” pungkasnya. (W.Ardiansyah)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami