JAKARTA, GEMADIKA.com – Seorang pemuda berinisial MBA (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, AIP (20), di dalam lift sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya menghadiri acara wisuda keluarga pelaku pada Selasa (11/6). Aksi kekerasan itu diduga dipicu oleh emosi pelaku yang tersulut rasa kesal terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, pelaku disebut marah karena tidak diajak berfoto selfie oleh korban serta merasa tidak pernah diunggah ke media sosial. Kondisi tersebut kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.
Di dalam lift hotel, emosi pelaku diduga tidak terkendali hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka-luka.
Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengamankan MBA dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku kini telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh fakta hukum dalam peristiwa itu.


