PURWOREJO, GEMADIKA.com – Polres Purworejo mengungkap penangkapan seorang pria berinisial RJ (38) yang kedapatan membawa bahan pembuatan mercon di Kecamatan Bruno. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.

Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di Desa Plipiran. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan RJ, wiraswasta asal Desa Gowong, pada Minggu (22/2/2026).

Tersangka ditangkap tepat di depan SD Negeri Plipiran saat membawa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tidak Ada Toleransi untuk Bahan Peledak

Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah korban jiwa akibat ledakan petasan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya,” tambahnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka RJ kini ditahan dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen menggencarkan edukasi melalui media sosial dan siaran radio guna meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon. (Mr. Bien)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami