JAKARTA, GEMADIKA.com – Kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi sebesar 10 persen mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB resmi mengundang perhatian publik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pun angkat bicara merespons isu yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat tersebut.

Dalam keterangannya melalui video resmi Sekretariat Presiden pada Senin (30/3/2026), Bahlil menjelaskan bahwa aturan soal harga BBM sebenarnya sudah lama diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Di Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu non-industri. Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” ujar Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa BBM yang mengalami penyesuaian harga adalah jenis non-subsidi, seperti Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), hingga Pertamax Turbo (RON 98). Jenis BBM ini umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Ia pun tak segan mengungkapkan pandangannya secara lugas soal siapa yang seharusnya menanggung biaya BBM jenis ini.

“Itu kan orang-orang yang mampu lah, seperti, mohon maaf, contoh Pak Rosan, Pak Seskab masa pakai minyak subsidi ya kan?” tukasnya.

“Dan selama mereka mau jalan banyak, selama ada uang untuk bayar monggo. Tugas negara menyiapkan, yang membayar mereka. Itu tidak ada tanggungan negara sama sekali,” imbuh Bahlil.

Mengapa Harga BBM Non-Subsidi Bisa Naik?

Kenaikan ini bukan tanpa sebab. Para ahli menilai lonjakan harga BBM non-subsidi merupakan dampak langsung dari gejolak harga minyak dunia, terutama akibat ketegangan yang masih berlangsung di kawasan Timur Tengah.

Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wisnu Wibowo, menilai wajar jika harga BBM non-subsidi ikut bergerak mengikuti pasar internasional.

“Kenaikan harga BBM non-subsidi dinilai sebagai konsekuensi logis karena skema penetapannya mengikuti harga pasar internasional,” jelas Wisnu, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, Wisnu memprediksi kenaikannya tidak akan menyentuh angka tertinggi.

“Kenaikan BBM non-subsidi saya prediksi masih di bawah 10 persen, sekitar 5 sampai 10 persen,” jelasnya.

Sebagai acuan, penetapan harga BBM non-subsidi di Indonesia menggunakan indikator Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus, dua lembaga internasional yang secara rutin memantau pergerakan harga minyak dunia. Jika harga minyak global naik, maka harga di pompa bensin pun ikut terdampak.

Harga BBM Terkini per 1 Maret 2026

Saat ini, harga BBM non-subsidi masih mengacu pada ketentuan Pertamina Patra Niaga yang berlaku sejak 1 Maret 2026, yaitu:

Jenis BBM Harga per Liter
Pertamax (RON 92) Rp 12.300
Pertamax Green (RON 95) Rp 12.900
Pertamax Turbo (RON 98) Rp 13.100
Dexlite Rp 14.200
Pertamina Dex Rp 14.500
Pertalite (Subsidi) Rp 10.000
Solar (Subsidi) Rp 6.800

Penyesuaian harga dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari Pertamina dan Kementerian ESDM guna mendapatkan informasi terkini.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami