SUKA MAKMUE,GEMADIKA.com – Memasuki hari pertama sekolah pascalibur Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.4.4.2/SE/012/2026.

SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd., tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD dan SMP.

Kepala Dinas Dikbud Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd., menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan hari pertama masuk sekolah.

Baca juga :  Klaim Tumpang Tindih Tanah di Nagan Raya Masuk Pengadilan,Tergugat Tak Hadir Dalam Persidangan.

“Pada hari pertama masuk sekolah, kepala sekolah, tenaga pendidik, serta staf diwajibkan hadir pada Senin, 30 Maret 2026, mulai pukul 07.15 WIB,” ujar Zulkifli di Suka Makmue, Minggu (29/3/2026).

Ia juga menekankan agar para guru di seluruh Kabupaten Nagan Raya dapat hadir lebih awal guna mempersiapkan kegiatan “Pagi Ceria” serta menyambut siswa di gerbang sekolah dalam suasana yang ramah dan menyenangkan.

Selain itu, kegiatan hari pertama sekolah akan diawali dengan pelaksanaan upacara bendera bersama, dilanjutkan dengan pembacaan ikrar siswa serta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”.

Baca juga :  Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat didokumentasikan oleh masing-masing satuan pendidikan,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa para dewan guru juga diwajibkan menyelesaikan perangkat pembelajaran untuk minggu pertama.

“Serta memastikan kebersihan dan kenyamanan ruang kelas sebelum kegiatan belajar mengajar secara efektif dimulai,” pungkas Kadis Dikbud, Zulkifli.
(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami