NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Belum genap sehari usai libur Idulfitri 1447 H, Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, langsung turun lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (25/3/2026). Ia memastikan roda pelayanan publik langsung berputar normal tanpa jeda.

Perangkat daerah pertama yang disambangi adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bupati TRK disambut Kepala Dinas Dukcapil Mahlil, S.E., M.Si., Ak., beserta jajaran.

Cek Kehadiran Pegawai hingga Stok Blangko KTP

Dalam kunjungannya, Bupati TRK meninjau langsung ruang pelayanan dan fasilitas perekaman KTP elektronik (e-KTP). Ia juga menanyakan kehadiran pegawai dan kesiapan layanan di hari pertama kerja.

Baca juga :  Sambut Iduladha 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Gerakan Pangan Murah di 10 Kecamatan

“Bagaimana, apakah kehadiran pegawai sudah lengkap? Pelayanan harus segera dimulai karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Bupati TRK.

Di bagian perekaman e-KTP, ia turut mengingatkan agar ketersediaan blangko KTP selalu terjaga agar tidak menghambat pelayanan. Ia juga menyoroti kebersihan fasilitas umum kantor, terutama toilet.

“Saya ingatkan, kebersihan harus dijaga, terutama toilet. Jangan sampai kotor, harus selalu dibersihkan,” tegasnya.

Lanjut ke Mal Pelayanan Publik

Usai dari Dukcapil, Bupati TRK melanjutkan sidak ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Di sana, ia kembali mengecek kehadiran pegawai dan aktivitas pelayanan lintas instansi yang tersedia, memastikan tidak ada unit yang masih “libur” sementara masyarakat sudah membutuhkan layanan.

Baca juga :  Jelang Idul Adha, Tol Sibanceh Disiapkan Maksimal — Banda Aceh ke Sigli Kini Hanya Satu Jam

“Sidak ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” jelasnya.

WFA Berlaku, tapi Tidak untuk Layanan Publik

Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026, ASN diperbolehkan menjalankan sistem kerja work from anywhere (WFA) mulai Rabu (25/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung, sehingga seluruh petugas pelayanan publik tetap wajib hadir di kantor. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami