SIMALUNGUN, GEMADIKA.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menunjukkan wajah baru penegakan hukum. Bukan sekadar menunggu laporan lalu menindak, Kejari kini aktif turun ke lapangan dengan mendatangi warga, membuka klinik hukum, dan mengedukasi masyarakat desa agar tidak terseret masalah pidana, khususnya di wilayah perkebunan.

Bertempat di areal PTPN IV Gunung Bayu, Kamis (12/3/2026), Kejari Simalungun bekerja sama dengan pihak perkebunan menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Pencurian di Sekitar Areal Perkebunan. Kegiatan ini dihadiri para Pangulu (kepala desa), tokoh masyarakat setempat, serta Manager Kebun Gunung Bayu, Haikal Ritonga.

Pencegahan Lebih Utama dari Penindakan

Kajari Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., yang diwakili Kasi Datun Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan kini lebih mengutamakan fungsi pencegahan. Desa bukan lagi dipandang sebagai objek penindakan, melainkan mitra strategis Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga ketertiban bersama.

“Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum sebagai langkah preventif. Kami juga telah membuka Klinik Pelayanan Hukum sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan hukum secara langsung,” ujar Alvonso.

Baca juga :  Kepala SPPG Sibolga Selatan Disorot, Diduga Main Judol Saat Operasional MBG

Klinik Pelayanan Hukum ini menjadi terobosan penting, yakni sebuah layanan gratis yang memungkinkan siapa pun, termasuk warga desa, berkonsultasi langsung soal masalah hukum tanpa merasa takut atau sungkan.

Pencuri Sawit Bisa Kena Hukum Lebih Berat dari Pencurian Biasa

Masyarakat diingatkan bahwa pencurian di area perkebunan tidak hanya diatur Pasal 476 KUHP sebagai aturan umum. Ada aturan khusus (lex specialis) dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Pasal 107 mengancam pelaku pencurian dengan pidana hingga 4 tahun penjara, sementara Pasal 111 mengancam penadah atau pembeli hasil curian dengan pidana hingga 7 tahun penjara.

Alvonso menegaskan bahwa Kejari Simalungun tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Para penadah yang membeli atau menampung hasil curian pun menjadi target penegakan hukum, bahkan dengan ancaman yang lebih berat.

Baca juga :  LPA Deli Serdang Kawal Ketat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pantai Labu — Tersangka Ditahan, Korban Butuh Pemulihan

Kerugian Negara hingga Dampak ke Desa Sekitar

Manager Kebun Gunung Bayu, Haikal Ritonga, menyambut baik sinergi ini. Ia menjelaskan bahwa pencurian hasil sawit bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada kontribusi BUMN terhadap negara.

“Jika angka pencurian bisa ditekan, keuangan negara yang terselamatkan dapat dialihkan menjadi program CSR atau bantuan lain yang langsung menyentuh kepentingan desa-desa yang beririsan dengan kebun,” jelas Haikal.

Dialog Interaktif dan Pesan untuk Eks-Terpidana

Sosialisasi berlangsung hidup dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan pihak Kejaksaan. Sebagai penutup yang bermakna, Kejari Simalungun membagikan paket sembako kepada para eks-terpidana kasus pencurian sawit. Langkah ini merupakan pesan nyata bahwa Kejaksaan mendorong mereka untuk tidak mengulangi perbuatan dan kembali produktif di tengah masyarakat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami