JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan platform daring oleh generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan tersebut oleh platform digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak satu tahun lalu. Pemerintah juga telah memberikan masa transisi penuh selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.
“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelasnya.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Platform Mulai Tunjukkan Kepatuhan
Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas.
Berdasarkan evaluasi hingga Jumat malam, pemerintah mencatat adanya perbedaan tingkat kepatuhan antar platform.
Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta memasukkan kebijakan tersebut ke dalam panduan pengguna dan aturan komunitas.
“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ujar Meutya.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia pengguna minimal 18 tahun dalam kebijakan terbaru mereka, serta mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi menjadi 18+.
Platform ini juga akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk mendeteksi pengguna di bawah umur.
Sebagian Platform Masih Berproses
Selain itu, dua platform lain yakni Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah usia 13 tahun, termasuk pembatasan aktivitas permainan tertentu.
Sementara TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, serta menyiapkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
Dilansir dari: detiknet




