NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial A.B. (42), warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga. Penahanan dilakukan pada Kamis (27/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Penahanan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 2 November 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/11/I/RES.1.6./2026/Satreskrim tanggal 20 Januari 2026.

Berawal dari Pertengkaran, Berujung Kekerasan Fisik

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban berinisial S (42), yang tinggal di desa yang sama dengan tersangka.

Baca juga :  Uang Rakyat Rp29 Milliar Untuk Parpol:SAPA Desak Buka Laporan Penggunaan.

Kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara korban dengan suaminya. Tersangka yang berada di lokasi kemudian ikut terlibat dalam percekcokan. Dalam kondisi emosi, tersangka menyiram kopi ke arah korban, lalu memukul korban menggunakan kedua tangannya hingga mengenai bagian mata dan hidung korban.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda, korban mengalami memar pada mata kanan, memar dan luka lecet pada pangkal hidung, serta bercak darah pada lubang hidung kanan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Polres Tegaskan Komitmen Berantas Kekerasan

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Baca juga :  Klaim Tumpang Tindih Tanah di Nagan Raya Masuk Pengadilan,Tergugat Tak Hadir Dalam Persidangan.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nagan Raya serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tersangka A.B. kini dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami