PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Gelombang kecurigaan publik terhadap integritas tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Pematangsiantar semakin memuncak. Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal Indonesia (DPP BARA HATI) mengeluarkan pernyataan keras pada Kamis (23/4/2026), menuntut transparansi total dan mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera menyikapi isu miring yang menjerat salah satu anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli berinisial IMN.
Isu yang beredar luas di tengah masyarakat Siantar bukan lagi sekadar rumor biasa, melainkan sorotan tajam terhadap dugaan kepemilikan aset berupa rumah mewah yang baru saja terbangun serta armada kendaraan baru yang mencolok.
“Kondisi ini sangat memicu perhatian dan kecurigaan publik. Rakyat Siantar berhak bertanya, dari mana sumber kekayaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat?” tegas Ketua Umum BARA HATI.
DPP BARA HATI menilai klarifikasi terbuka dan jujur adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan kepercayaan masyarakat yang kini berada di titik nadir.
Ketua Umum BARA HATI menekankan bahwa jabatan sebagai Dewan Pengawas di perusahaan milik daerah sekelas PDAM Tirta Uli bukanlah lisensi untuk memperkaya diri secara tidak wajar. Segala hak keuangan, gaji, honorarium, hingga fasilitas yang diterima harus dibuka kepada publik.
“Cukup sudah basa-basi! Publik Siantar berhak tahu secara detail: berapa sebenarnya penghasilan resmi seorang Dewan Pengawas PDAM? Apakah gaji tersebut memang ‘segila’ itu hingga bisa menjelaskan ‘ledakan’ ekonomi yang kini jadi gunjingan? Jika tidak, maka ini adalah masalah besar yang tidak bisa didiamkan. Harus ada penjelasan yang klir dan jernih, bukan asumsi liar atau bungkam!” serunya.
DPP BARA HATI menegaskan bahwa tuntutan ini didasari landasan hukum yang kuat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik termasuk BUMD wajib membuka informasi yang menyangkut kepentingan rakyat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 juga menggarisbawahi pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih.
Dalam konteks otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan bagi kepala daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur tata kelola yang wajib profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk posisi dan hak-hak yang melekat pada Dewan Pengawas.
DPP BARA HATI juga memperingatkan bahwa jika jabatan Dewan Pengawas PDAM ini masuk dalam kategori penyelenggara negara, maka kewajiban pelaporan kekayaan melalui LHKPN kepada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan turunannya menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Aturan teknis soal besaran honorarium dan fasilitas Dewan Pengawas PDAM umumnya sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota. Dokumen-dokumen ini harus menjadi dasar objektif untuk menilai kewajaran kondisi ekonomi pejabat yang bersangkutan,” tambahnya.
Rikkot Damanik, tokoh vokal di BARA HATI, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya respons pemerintah daerah terhadap isu ini.
“Kami sangat menyayangkan sikap diam Pemko. Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi harus segera mengambil sikap tegas! Jangan bersembunyi di balik birokrasi! Segera berikan ruang klarifikasi yang objektif dan transparan. Wali Kota bertanggung jawab penuh untuk memastikan isu ini tidak berkembang semakin liar dan benar-benar merusak kepercayaan rakyat yang kini sudah sangat tipis,” ujar Rikkot.
DPP BARA HATI menegaskan bahwa sikap keras ini bukanlah tuduhan tanpa dasar, melainkan bentuk kontrol sosial yang sah dari rakyat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbuka di Kota Pematangsiantar.
“Sebagai penutup, BARA HATI tetap mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami sedang menunggu klarifikasi resmi dan autentik dari pihak-pihak terkait, sembari kami terus memantau dan mengawal kondusivitas di tengah masyarakat agar tidak terjadi gesekan akibat ketidakpastian informasi,” tutup rilis tersebut.
(S. Hadi Purba)







Tinggalkan Balasan Batalkan balasan