GROBOGAN, GEMADIKA.com — Pemerintah Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, menggelar musyawarah aset desa pada Selasa (8/4) untuk membahas pengelolaan dan penyewaan kios desa.

Kepala Desa Genengadal, Supri, menyampaikan bahwa agenda utama dalam musyawarah tersebut adalah penetapan tarif sewa kios desa untuk periode mendatang.

“Pembahasan difokuskan pada kios desa yang akan disewakan. Semua pihak hadir, mulai dari penyewa, BPD, perangkat desa, hingga perwakilan kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.

Baca juga :  Bupati Grobogan Resmi Luncurkan Transformasi Posyandu 6 SPM di Dimoro, Layanan Masyarakat Kini Lebih Terpadu

Dalam forum tersebut, disepakati adanya kenaikan tarif sewa kios. Jika pada tahun sebelumnya tarif sewa ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per tahun, kini mengalami kenaikan sebesar Rp500.000 menjadi Rp2.000.000 per tahun.

Suasana musyawarah aset Desa Genengadal yang dihadiri penyewa kios, BPD, perangkat desa, perwakilan kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di pendopo desa, Selasa (8/4/2026). (Dok Media  Gemadika)

Kegiatan musyawarah berlangsung lancar dengan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang turut hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Baca juga :  Pemdes Genengsari Komitmen Tingkatkan Kesehatan Balita Lewat Program Posyandu

Pemerintah desa menegaskan bahwa keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama demi menjaga transparansi serta meningkatkan pendapatan asli desa dari sektor aset.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan pengelolaan aset desa dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Desa Genengadal.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami