NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dengan cara yang tidak biasa. Seorang pria berinisial M.R.R (34) ditangkap setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam mesin cuci, tepatnya pada bagian dinding tabung mesin tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R.R,” ujar AKP Very Syahputra.

Baca juga :  Brimob Batalyon C Pelopor Polda Aceh Bersihkan Masjid Al Ikhlas di Nagan Raya, Wujudkan Program ASRI Presiden RI

Kronologis Penangkapan

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan pelaku di dalam rumah. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian dinding tabung mesin cuci. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam proses penemuan barang bukti, petugas juga menghadirkan kepala desa setempat sebagai saksi guna memastikan transparansi penanganan perkara.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening, 1 unit timbangan digital kecil warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 pack plastik bening, 1 dompet kecil warna pink, dan 1 sendok sabu dari pipet.

Baca juga :  Polres Nagan Raya Kampanye Perangi Narkoba, Kapolres Ajak Seluruh Masyarakat Bersatu Selamatkan Generasi

Pelaku M.R.R (34) diketahui merupakan warga Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dengan pekerjaan wiraswasta. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, serta melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan,” tambah Kasat Resnarkoba.

Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami