BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket proyek tahun anggaran 2025, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Temuan ini tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif semata. Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Fauzan, Selasa (14/4/2026).
Dorong Klarifikasi Menyeluruh
SAPA meminta agar proses klarifikasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait langsung dalam pelaksanaan proyek, antara lain:
- Kontraktor pelaksana
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Konsultan pengawas
- Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
- Pengguna anggaran di Dinas Perkim Aceh
Menurut Fauzan, langkah ini penting untuk mengungkap penyebab terjadinya kekurangan volume pekerjaan, mengevaluasi sistem pengawasan, serta memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga publik mendapatkan kejelasan atas persoalan ini. Semua pihak tentu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun proses hukum tetap harus berjalan jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Soroti Minimnya Keterbukaan Informasi
Selain itu, SAPA juga menyoroti masih terbatasnya akses publik terhadap data proyek. Padahal, menurut mereka, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Keterbukaan data akan membantu menjernihkan persoalan. Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi kepada publik,” kata Fauzan.
“Ini bukan semata soal temuan, tetapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Temuan BPK: 18 Proyek Bermasalah
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, terdapat 18 proyek jalan di Dinas Perkim Aceh tahun 2025 yang bermasalah, berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta dari total nilai proyek sekitar Rp39 miliar.
Ironisnya, sejumlah proyek tersebut telah dibayar dan bahkan diserahterimakan, meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kondisi ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek.
Harapan Penegakan Hukum Profesional
SAPA berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik di Aceh.
(Rahmat P Ritonga)


