NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil menahan seorang pria berinisial Z (39), warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (31), warga Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Manggalang.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Kronologis Kejadian

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam ruang UKS sebuah sekolah di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Saat itu, terduga pelaku Z diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban R dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan.

Korban kemudian keluar dari ruangan dan segera menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Tidak lama kemudian korban dijemput pihak keluarga, dan pada Senin, 29 September 2025, korban didampingi keluarga resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya dengan nomor laporan LP/B/105/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH.

Baca juga :  Yayasan PBB Beutong Ateuh Benggalang Gelar Pelatihan Pengoperasian Mesin Giling Kopi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya, penyidik memperoleh tiga alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Atas dasar itulah surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku diterbitkan.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan secara profesional setelah seluruh alat bukti terpenuhi.

“Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Baca juga :  Sekolah Rakyat Hadir di Nagan Raya, 270 Anak dari Berbagai Kecamatan Dapat Pendidikan Grati

Ia juga menegaskan komitmen Polres Nagan Raya dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku pelecehan seksual.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban atau keluarga korban, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pelecehan seksual. Kepolisian akan memberikan pendampingan serta menjamin proses penanganan secara serius dan sesuai aturan hukum,” tambahnya.

Saat ini terduga pelaku telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami