MAJANE, GEMADIKA.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat mencatat capaian penting dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui penagihan masif yang dilakukan UPTD Pelayanan Pajak Majene, PDAM Majene akhirnya menuntaskan kewajiban pajak air permukaan untuk pemakaian bulan Maret 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami keterlambatan.

Penagihan ini dikoordinir langsung oleh Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan, Mely Liana, Kamis 30 April 2026 bersama tim di lapangan yang secara intens melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak PDAM Majene. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan direalisasikannya pembayaran untuk periode Maret 2026.

“Ini merupakan hasil dari kerja aktif tim yang terus melakukan komunikasi dan penagihan secara persuasif. Pembayaran untuk pemakaian Maret 2026 telah dituntaskan, meskipun masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan untuk periode September 2025 hingga Februari 2026,” ungkap Mely Liana.

Baca juga :  Sekprov Sulbar Optimistis IPM Terus Naik, Gerakan Kembali ke Sekolah Diperkuat di 2026

Diketahui, sejak diberlakukannya regulasi baru terkait besaran pajak air permukaan pada September 2025, pembayaran sempat mengalami kendala. Meski demikian, Bapenda Sulbar tetap mendorong penyelesaian kewajiban tersebut secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi yang dihadapi wajib pajak.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak Majene, Dauliyah, saat ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan pihaknya memahami dinamika yang terjadi, namun di sisi lain kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi karena regulasi yang ada sudah inkrah.

“Oleh karena itu, kami terus mendorong adanya penyelesaian secara berkelanjutan,” tegas Dauliyah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.

Baca juga :  Pemprov Sulbar Bangun Kerjasama dengan Politeknik Negeri Ujung Pandang

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa penagihan aktif akan terus dilakukan terhadap seluruh objek pajak potensial, termasuk pajak air permukaan.

“Kami tidak akan berhenti pada satu capaian. Seluruh UPTD kami dorong untuk terus bergerak memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan daerah dapat optimal,” tegasnya.

Dengan capaian ini, Bapenda Sulbar optimistis tren positif penerimaan pajak daerah akan terus berlanjut. Diharapkan, sisa kewajiban pajak yang masih tertunda dapat segera diselesaikan, sehingga kontribusi sektor pajak air permukaan semakin maksimal dalam mendukung pembangunan daerah di Sulawesi Barat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami