LUMAJANG, GEMADIKA.com — Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam rapat koordinasi virtual bersama agen pangkalan LPG se-Kabupaten Lumajang.

“Bagi SPPG yang melayani MBG tidak boleh menggunakan gas melon,” tegas Bupati yang akrab disapa Bunda Indah.

Ia juga meminta Bagian Ekonomi Pemkab Lumajang berkoordinasi dengan Satgas MBG untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh SPPG agar tidak menggunakan LPG bersubsidi.

Selain itu, Pemkab Lumajang akan menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh PNS memakai LPG 3 kilogram.

“Nanti akan saya keluarkan juga surat bagi Pegawai Negeri Sipil seluruhnya tidak boleh menggunakan LPG melon,” ujarnya.

Bunda Indah bahkan meminta para camat memastikan rumah tangganya tidak lagi memakai gas melon. Jika masih memiliki tabung LPG 3 kg, ia meminta agar diberikan kepada warga kurang mampu.

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat miskin, usaha mikro, petani kecil, serta nelayan sasaran.

Pemerintah juga menegaskan bahwa rumah tangga mampu, ASN, pegawai BUMN/BUMD, hotel, restoran besar, hingga usaha komersial tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi.

Pengawasan distribusi LPG 3 kg kini diperketat melalui sistem pembelian menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK), serta inspeksi rutin ke pangkalan dan agen LPG.

Penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mulai dari pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami