JAKARTA, GEMADIKA.com – Candaan mengenai fisik, bentuk tubuh, hingga warna kulit kini tidak lagi bisa dianggap sepele. Ejekan seperti “hitam”, “gendut”, atau hinaan lain yang merendahkan seseorang berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila korban merasa dipermalukan dan memilih melapor ke pihak berwajib.

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat terhadap isu perundungan verbal, body shaming, hingga rasisme semakin meningkat, terutama di media sosial. Banyak unggahan, komentar, maupun candaan yang sebelumnya dianggap biasa kini dinilai dapat melukai harga diri seseorang dan berujung pada proses hukum.

Penghinaan bernada rasis diketahui dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif atau penghinaan berdasarkan ras dan etnis dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, penghinaan ringan juga diatur dalam Pasal 436. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang menghina orang lain melalui ucapan, tulisan, maupun tindakan yang menyerang kehormatan dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Pakar hukum menilai, perkembangan regulasi ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berbicara maupun berkomentar, baik di dunia nyata maupun media sosial.

Meski begitu, penerapan hukum tetap mempertimbangkan unsur-unsur tertentu, termasuk adanya laporan dari korban, konteks ucapan, hingga bukti bahwa tindakan tersebut benar-benar menimbulkan rasa malu, penghinaan, atau diskriminasi.

Fenomena body shaming dan ejekan fisik sendiri masih sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan kerap dibungkus dalam bentuk candaan antar teman. Namun, banyak korban mengaku mengalami tekanan mental, kehilangan rasa percaya diri, hingga trauma akibat hinaan yang terus-menerus diterima.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bercanda dan menghormati perbedaan fisik maupun latar belakang setiap individu agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami