REMBANG, GEMADIKA.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Rembang mengungkap adanya celah dalam mekanisme perizinan usaha hiburan karaoke yang berdiri di dekat tempat ibadah. Hal itu disampaikan Kabid Tata Ruang DPUTR Rembang, Moh Nur Aziz, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (4/5/2026).
Aziz menjelaskan, dari sisi tata ruang, pihaknya hanya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang Tahun 2023–2043.
”Dalam aspek tata ruang, wilayah permukiman itu bisa digunakan untuk fasilitas pendukung seperti ruko, hotel, maupun tempat hiburan. Sepanjang sesuai pola ruang, secara prinsip diperbolehkan,” ujarnya.
Menurutnya, sistem perizinan usaha saat ini juga telah dipermudah melalui Online Single Submission (OSS). Untuk usaha berskala mikro dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan, pelaku usaha dapat menggunakan mekanisme self-declare atau pernyataan mandiri.
”Kalau skalanya di bawah Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan, itu cukup self-declare di OSS. Jadi pelaku usaha menyatakan sendiri usahanya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Meski demikian, Aziz mengakui hingga kini belum ada aturan teknis yang secara khusus mengatur batas minimal jarak antara tempat hiburan karaoke dengan tempat ibadah.
”Secara tata ruang kita tidak mengatur detail jarak. Harusnya ada Peraturan Bupati dari dinas teknis yang mengatur misalnya jarak dari tempat ibadah berapa meter. Sampai sekarang belum ada,” katanya.
Ia menyebut persoalan tersebut bersifat lintas sektor sehingga perlu keterlibatan sejumlah instansi seperti Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP hingga Satpol PP.
”Kalau tata ruang sesuai ya lolos. Tapi masih ada izin lanjutan seperti izin lingkungan dan persetujuan bangunan gedung,” imbuhnya.
Sementara itu, secara terpisah, Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Jaringan Kafe Karoke Rembang (Jangkar) , Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menilai pemerintah daerah perlu segera membuat aturan teknis yang lebih jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang spesifik penting untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.
Dengan belum adanya aturan detail terkait jarak tempat hiburan dan tempat ibadah, polemik mengenai keberadaan karaoke di sejumlah wilayah Kabupaten Rembang diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan publik.
Tag:




