JAKARTA, GEMADIKA.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerak dalam pengusutan mega kasus korupsi minyak goreng. Kali ini, giliran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara kepengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.
Bermula dari Kelangkaan Minyak Goreng 2022
“Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief.
Kasus ini berakar dari peristiwa kelangkaan minyak goreng yang mengguncang Indonesia pada Februari 2022. Saat itu, Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun alih-alih menjalankan tugasnya dengan jujur, Yeka diduga memanipulasi isi laporan secara melawan hukum.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor,” jelas Syarief.
Dokumen Rahasia Dibocorkan ke Pihak Swasta
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 yang seharusnya hanya diserahkan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor, diduga justru dibocorkan Yeka kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi.
“LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata,” tambah Syarief.
Strategi hukum menggunakan laporan Ombudsman yang telah dimanipulasi ini terbukti berhasil. Putusan PTUN dan perdata tersebut kemudian dijadikan bahan pledoi yang akhirnya membuat hakim menjatuhkan vonis lepas (onslaag) terhadap tiga korporasi besar — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group — pada 19 Maret 2025.
Terima Uang dari Wilmar Group
Tidak berhenti di situ. Penyidik menemukan bukti bahwa Yeka Hendra menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi LHP tersebut. Uang disalurkan melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ungkap Syarief.
Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan 20 Hari
Atas seluruh perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.
Penetapan Yeka sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus minyak goreng yang sebelumnya juga menjerat advokat Marcella Santoso. Kasus ini semakin memperlihatkan betapa luasnya jaringan permainan di balik skandal minyak goreng yang merugikan jutaan rakyat Indonesia.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan