JAKARTA, GEMADIKA.com – Partai Gerindra menegaskan bahwa bantuan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melanggar aturan hukum maupun ketentuan keuangan negara.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memang telah dianggarkan secara resmi dalam APBN 2026.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujar Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Bahtra yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan, bantuan kemasyarakatan seperti penyaluran sapi kurban Presiden telah memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan hal baru dalam pemerintahan Indonesia.

Menurutnya, program serupa juga pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bantuan Kemasyarakatan Presiden selama ini tidak hanya berupa hewan kurban, tetapi juga mencakup bantuan sembako, rumah layak huni, bantuan korban bencana, pendidikan, kesehatan, hingga rumah ibadah dan bantuan sosial lainnya.

Bahtra menilai polemik yang berkembang terkait penggunaan APBN untuk bantuan sapi kurban lebih bernuansa politis dan mengabaikan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut anggaran bantuan sapi kurban Presiden berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden dengan total anggaran sekitar Rp100 miliar.

Sebanyak 1.098 ekor sapi dibagikan Presiden Prabowo ke berbagai daerah dan lembaga masyarakat. Rinciannya, 598 ekor sapi disalurkan ke daerah-daerah, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada lembaga pendidikan hingga tokoh masyarakat.

Program tersebut juga disebut turut membantu menggerakkan ekonomi peternak lokal dan sektor peternakan nasional menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami