SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan kolaboratif dalam rangka penguatan pengelolaan Dana Desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Ujung Padang, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan diawali dengan entry meeting atau rapat pendahuluan terkait permohonan pendampingan hukum pengelolaan anggaran desa Tahun 2026. Program ini juga sekaligus menjadi ajang pengenalan program Jaga Desa kepada para Pangulu (kepala desa) se-Kecamatan Ujung Padang.

Tercatat, sebanyak 17 Pangulu Nagori mengajukan permohonan resmi pendampingan hukum, ditambah 2 surat tambahan, sehingga total terdapat 19 Nagori yang mengikuti program tersebut. Beberapa di antaranya yakni Nagori Teluk Lapian, Dusun Ulu, Huta Parik, Tinjowan, Sayur Matinggi, Taratak Nagodang, Sordang Bolon, Siringan Ringan, Kampung Lalang, Tanjung Rapuan, hingga Bangun Sordang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ujung Padang, jajaran Kejari Simalungun, termasuk Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra serta Kepala Seksi Datun Alvonso Manihuruk, bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca juga :  Ribuan Buruh Padati May Day Sumut, Gubsu Bobby Siap Perjuangkan Kesejahteraan, Kapoldasu Beri Hadiah Motor

Pendampingan untuk Cegah Penyimpangan

Camat Ujung Padang menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kejaksaan dalam mendampingi pengelolaan Dana Desa. Ia berharap program ini dapat memberikan rasa aman bagi perangkat desa dalam menjalankan pembangunan tahun anggaran 2026 agar lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Pada prinsipnya, Program Jaga Desa bertujuan untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kami melakukan monitoring, dan jika ditemukan kesalahan administrasi, kami akan berikan rekomendasi perbaikan melalui Inspektorat. Namun, jika terdapat kegiatan desa yang tidak dilaksanakan yang anggarannya dicairkan (fiktif) maka penanganannya akan ditingkatkan ke tahap penindakan sesuai kewenangan,” tegas Yudhi.

Legal Assistance dan Penguatan Tata Kelola

Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menjelaskan mekanisme pendampingan hukum atau Legal Assistance yang akan diberikan kepada desa-desa.

Baca juga :  Peringati Hari Kartini 2026, Bupati Batu Bara Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Keluarga

“Entry meeting ini adalah forum penyamaan persepsi sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pendampingan. Kami akan mengkaji dokumen perencanaan dan anggaran agar sesuai aturan. Kami berkaca pada keberhasilan pendampingan di Kecamatan Sidamanik sebagai percontohan,” ujar Alvonso.

Ia juga meminta para Pangulu untuk aktif dan terbuka dalam menyampaikan rencana kegiatan desa demi terciptanya kepastian hukum dalam pelaksanaan program.

Diskusi Interaktif dan Komitmen Bersama

Dalam sesi diskusi, para Pangulu menyampaikan berbagai kendala teknis di lapangan yang kemudian dijawab langsung oleh tim Kejari Simalungun dengan solusi yang komprehensif.

Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan grup komunikasi antara Kejaksaan dan para Pangulu sebagai sarana koordinasi cepat dalam pelaksanaan program di masing-masing desa.

Melalui sinergi ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 di Kecamatan Ujung Padang berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Penulis: Syam Purba

Editor: Citra

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami