JAKARTA, GEMADIKA.com – Aksi komplotan begal di sejumlah wilayah Jakarta kembali meresahkan. Tidak hanya warga lokal, sejumlah warga negara asing (WNA) juga menjadi korban dalam serangkaian aksi kriminal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa sedikitnya empat WNA dari berbagai negara menjadi korban dalam kasus ini, di antaranya berasal dari Malaysia, Jerman, Tiongkok, dan Italia.
“Kami sedang mengkompulir untuk seluruh tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka tersebut. Empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing,” ujarnya.
Aksi para pelaku diketahui terjadi di beberapa titik strategis di Jakarta, seperti kawasan Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria.
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari beberapa kelompok jaringan yang masih saling terhubung. Hingga saat ini, penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya.
8 Pelaku Ditangkap, 5 Masih Buron
Tim khusus “Pemburu Begal” Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Dari penangkapan ini, polisi mengungkap sedikitnya enam kasus begal yang sebelumnya sempat viral.
“Malam hari ini, kami dari Tim Pemburu Begal sudah mengamankan 8 orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Iman.
Namun demikian, polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga kuat bagian dari jaringan tersebut.
“Masih ada lima orang yang masih kami lakukan pengejaran,” tambahnya.
Pelaku Gunakan Senjata Api
Dalam aksinya, komplotan ini tidak segan menggunakan kekerasan. Bahkan, salah satu pelaku yang masih buron diketahui membawa senjata api.
“Kemudian, ada yang menggunakan senjata api juga masih dalam pengejaran,” jelas Iman.
Saat proses penangkapan, polisi juga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap beberapa pelaku yang mencoba melawan dan melarikan diri.
“Tindakan tegas dan terukur kami lakukan dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah rawan kejahatan.
Dilansir Dari: detikcom





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan