MAMASA, GEMADIKA.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tengah dihebohkan oleh dugaan tindakan diskriminatif seorang oknum pendidik di SMAN 1 Aralle. Seorang siswa yatim dari keluarga prasejahtera dilaporkan mendapat penghinaan verbal dari gurunya sendiri terkait kondisi ekonomi dan status sosial keluarganya — ibunya berprofesi sebagai penjual kue.

Kejadian ini memantik kecaman luas dari berbagai kalangan. Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ilmu dan karakter justru berubah menjadi arena tekanan mental yang melukai harga diri seorang anak.

Secara hukum, tindakan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan perlindungan anak dari kekerasan psikis di lingkungan pendidikan, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru menjunjung etika profesi, serta Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa perundungan verbal adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat sebagai pihak yang berwenang atas SMAN diminta segera melakukan investigasi transparan dan memberikan sanksi administratif tegas — termasuk pencopotan atau evaluasi jabatan terhadap oknum yang bersangkutan.

Publik juga diingatkan untuk tidak membiarkan kasus semacam ini berlalu begitu saja. Normalisasi kekerasan verbal di institusi pendidikan adalah ancaman nyata bagi generasi penerus. Guru sejatinya adalah arsitek jiwa — bukan penghancurnya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Mamasa dan Sulawesi Barat untuk membangun ekosistem sekolah yang benar-benar inklusif, aman, dan memanusiakan setiap anak tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun sosialnya. (Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami