JAKARTA, GEMADIKA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya mobilisasi pegawai outsourcing oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam pelaksanaan Pilkada Pekalongan.
KPK menyebut para staf outsourcing diduga diminta mendukung Fadia dalam kontestasi politik tersebut. Bahkan, pegawai yang tidak mendukung disebut terancam diberhentikan dari pekerjaan.
“Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut KPK, Fadia juga diduga mengatur penempatan tenaga outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, KPK menduga perusahaan milik keluarga Fadia sengaja dikondisikan agar memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
“Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” ungkapnya.
Perintah untuk mendukung Fadia dalam pilkada disebut dilakukan secara langsung maupun melalui perantara secara lisan.
“Ya jadi FAR ini memang diduga meminta, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini untuk mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan,” sebutnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menduga perangkat daerah diminta menyesuaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan tertentu sehingga memudahkan perusahaan tersebut memenangkan proyek.
“Sehingga bisa disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut agar perusahaan RNB ini dimenangkan,” tuturnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga perusahaan keluarga Fadia memperoleh keuntungan hingga Rp46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026. Dana tersebut diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
Berikut rincian dugaan aliran dana yang diungkap KPK:
- Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar
Saat ini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah kendaraan dari beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Fadia dan kawasan Cibubur. Kendaraan yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.




