REMBANG, GEMADIKA.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi saat acara orkes dangdut di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SRK, warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Tersangka ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di lokasi hiburan masyarakat.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam kegiatan press release di Mapolres Rembang, Jumat (29/5/2026).
Kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam saat menghadiri pertunjukan orkes dangdut OM D’STORY di Desa Grawan, Kecamatan Sumber, pada Sabtu malam, 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SRK menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial MS yang kini masih dalam pencarian petugas.
Keduanya datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna pink sambil membawa alat khusus berupa kunci T dan anak kunci yang telah dimodifikasi.
Saat situasi ramai pengunjung, MS bertugas mengeksekusi pencurian sepeda motor korban dengan merusak sistem kunci kendaraan, sedangkan SRK mengawasi keadaan sekitar agar aksi mereka berjalan lancar.
Usai berhasil membawa kabur kendaraan korban, sepeda motor hasil curian sempat disimpan di rumah tersangka sebelum akhirnya dijual di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp4.100.000.
Dari hasil penjualan tersebut, polisi mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp1.211.000 yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB, satu unit handphone Redmi Note 10S, seperangkat alat pencurian seperti kunci T dan anak kunci modifikasi, gerinda merek Ryo warna hijau, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan pelaku sengaja menyasar lokasi keramaian untuk mempermudah aksi pencurian kendaraan bermotor.
”Pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat saat menikmati hiburan. Karena itu kami mengimbau warga agar lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminalitas serupa.
Aziz (GEMADIKA.com)




