BATU BARA, GEMADIKA.com – Kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu malam (29/4/2026), tidak hanya menyorot lemahnya sistem pengamanan tetapi juga memicu polemik baru soal dugaan intervensi terhadap kebebasan pers.

Tahanan bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pos pengamanan keluar masuk atau pos Warsik saat itu diduga dalam kondisi kosong, sehingga dimanfaatkan tahanan untuk kabur.

Salah satu pejabat lapas, Frengky Hamonangan, yang dikonfirmasi wartawan di depan gerbang lapas sekitar pukul 00.30 WIB menjelaskan kronologinya.

“Di tengah situasi itu terjadi kelengahan petugas dan yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Baca juga :  Sehari Usai Sidak, Minyakita Masih Rp20.000 di Pasar Horas, BARA HATI Desak Wali Kota Siantar Copot Kadis Perdagangan

Menurut Frengky, sebelum kabur tahanan sempat mengeluhkan sakit demam dan dibawa ke klinik lapas. Ia kemudian melarikan diri ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali sekitar pukul 23.30 WIB.

Ironisnya, saat sejumlah awak media hendak meliput dan melakukan konfirmasi, mereka tidak diperbolehkan masuk ke area lapas. Padahal di waktu bersamaan, aparat kepolisian dari Polsek Labuhan Ruku — termasuk Kapolsek dan Kanit Intelkam terlihat bebas berada di dalam area lapas.

Polemik semakin memanas setelah berita kaburnya tahanan tayang di berbagai media online. Seorang wartawan mengaku menerima pesan WhatsApp dari oknum humas lapas yang berbunyi: “Bapak punya izin ini untuk memberitakan?”

Baca juga :  Bayi 3 Minggu Diduga Tewas Dianiaya Orang Tua di Batang Kuis, LPA Deli Serdang Desak Hukum Ditegakkan Tanpa Kompromi

Pesan tersebut langsung menuai kecaman dari kalangan pers. Wartawan dinilai memiliki hak penuh untuk memperoleh dan menyebarkan informasi kepada publik sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik — tanpa perlu izin dari pihak mana pun. Sikap humas yang mempertanyakan hak pemberitaan ini dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Publik kini mendesak Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh — tidak hanya terhadap sistem keamanan lapas, tetapi juga terhadap pola komunikasi dan transparansi informasi kepada media. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami