JAKARTA, GEMADIKA.com – Pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 tercatat mencapai 1.751 kasus. Angka ini menjadi peringatan keras bagi calon peserta di tahun berikutnya agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Sanksi yang diberikan tidak main-main. Peserta yang terbukti melanggar langsung didiskualifikasi, sehingga tidak hanya gagal mengikuti seleksi, tetapi juga tidak mendapatkan sertifikat nilai UTBK. Padahal, sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi.
“Semua kita tangani dengan pengecekan di berita acara pelaksanaan ujian dan juga berita acara kecurangan ujian,” kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 Prof Dr Ir Eduart Wolok dalam konferensi pers hasil SNBT yang digelar secara hybrid pada Senin (25/5/2026).
Berdasarkan data panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), terdapat lima jenis pelanggaran utama yang ditemukan, yakni:
- Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai (1.560 peserta)
- Deteksi foto otomatis (174 peserta)
- Menyontek (9 peserta)
- Foto tidak sesuai (7 peserta)
- Memotret soal oleh teknisi ruang (1 orang)
Seluruh pelanggaran tersebut berujung pada diskualifikasi, kecuali teknisi ruang yang dikenai sanksi administratif tambahan dari institusi terkait.
Perbedaan Pelanggaran dan Kecurangan
Eduart menjelaskan, terdapat perbedaan antara pelanggaran dan kecurangan dalam UTBK. Pelanggaran umumnya bersifat individual dan diakui oleh peserta, sedangkan kecurangan bersifat terstruktur dan memiliki konsekuensi lebih berat.
“Kalau yang tadi kecurangan yang terstruktur itu di-blacklist, tapi kalau yang lima pelanggaran ini didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK,” terangnya.
Meski didiskualifikasi, peserta yang melakukan pelanggaran masih diperbolehkan mengikuti jalur mandiri di perguruan tinggi.
“Masih boleh untuk ikut di mandiri karena ini lebih bersifat individual,” ucapnya.
Ancaman Blacklist hingga Seumur Hidup
Untuk pelaku kecurangan, sanksi yang diberikan jauh lebih tegas. Mereka berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri di masa mendatang.
“Ini yang sedang kita putuskan. Yang pasti, karena dia melaksanakan tahun ini, sudah kita blacklist saat ini. Di rapat kami kemarin, terakhir, ada yang mengusulkan 3 tahun, ada yang selamanya,” kata Eduart.
Ia menambahkan, durasi blacklist masih dalam tahap pembahasan dan akan diputuskan setelah evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta pembahasan bersama DPR.
“Yang pasti kalau untuk tahun ini, karena waktunya mandiri habis ini sudah akan dimulai, itu sudah pasti berlaku. Tetapi apakah akan berlaku tahun depan, 2 tahun, atau selamanya, masih kita lihat. Bahkan apakah nanti termasuk akan ke PTS dan sebagainya,” ungkapnya.
Dengan tingginya angka pelanggaran ini, panitia mengimbau seluruh calon peserta UTBK di masa mendatang untuk lebih teliti, jujur, dan mematuhi seluruh aturan ujian agar tidak merugikan diri sendiri.
Dilansir dari Detikedu





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan