GROBOGAN, GEMADIKA.com — Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, aktif melakukan sosialisasi terkait program Double Program Gas Jateng 5 persen serta layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP.

Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang data STNK kendaraannya masih sesuai dengan wilayah desa atau kelurahan setempat, seperti Desa Ngabenrejo, Kelurahan Grobogan, dan Desa Karangrejo Kecamatan Grobogan.

Kepala Desa Karangrejo, Dwi Sri Astuti, mengatakan pihaknya mendukung penuh program yang dinilai mampu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan administrasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, layanan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP dapat membantu warga agar lebih mudah dan praktis dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Pemerintah Desa Karangrejo berkomitmen mendukung dan menyosialisasikan program-program ini agar masyarakat dapat memahami manfaat serta memanfaatkannya dengan baik,” ujarnya, Senin (26/5/2026).

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah desa berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi dan taat pajak demi mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik.

Tim Gemadika melaporkan, 26 Mei 2026.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami