LOMBOK TENGAH, GEMADIKA.com – Ratusan karyawan Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mulai dilanda kekhawatiran setelah pemerintah melakukan penutupan terhadap 25 gerai ritel modern karena dinilai melanggar aturan zonasi dan tata ruang wilayah.
Kebijakan penutupan tersebut memicu keresahan para pekerja yang khawatir kehilangan mata pencaharian apabila gerai tempat mereka bekerja tidak kembali beroperasi dalam waktu dekat.
Sejumlah karyawan mengaku hingga kini masih menunggu kepastian dari pihak perusahaan terkait status pekerjaan mereka. Kekhawatiran semakin besar karena sebagian pekerja menggantungkan kebutuhan hidup keluarga sepenuhnya dari pekerjaan di sektor ritel modern tersebut.
“Yang kami pikirkan sekarang nasib pekerjaan ke depan. Kalau toko tutup permanen, otomatis kami juga terdampak,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pihak manajemen Alfamart menyatakan bahwa sejumlah gerai yang sebelumnya ditutup kini mulai kembali dibuka secara bertahap setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Meski demikian, manajemen belum memberikan kepastian terkait nasib seluruh karyawan yang terdampak akibat penutupan puluhan gerai tersebut. Proses evaluasi operasional disebut masih berlangsung.
Penutupan gerai ritel modern ini sebelumnya dilakukan pemerintah daerah karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan zonasi, jarak antar gerai, hingga regulasi tata ruang wilayah yang berlaku di Lombok Tengah.
Kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah demi melindungi pelaku usaha kecil dan toko tradisional, namun tidak sedikit pula yang menyoroti dampaknya terhadap tenaga kerja.
Pengamat ekonomi daerah menilai pemerintah dan perusahaan perlu mencari solusi bersama agar penegakan aturan tidak berujung pada meningkatnya angka pengangguran baru di daerah tersebut.
Hingga kini, para pekerja berharap ada kepastian terkait kelangsungan operasional gerai serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang terdampak kebijakan penutupan tersebut.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan