MEDAN, GEMADIKA.com – Dugaan permainan proyek pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dikabarkan telah melakukan langkah penyelidikan terkait proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, proyek pembangunan SPKLU yang menjadi sorotan merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025 yang pengerjaannya tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di bawah PLN UID Sumut.

Sumber terpercaya di lingkungan Polda Sumut mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Ini proyek PLN UID Sumut yang pengerjaannya diserahkan ke beberapa UP3,” ujar sumber kepada wartawan.

Menurut sumber tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan proyek tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Diduga, paket pekerjaan proyek SPKLU dipecah menjadi beberapa bagian dengan nilai lebih kecil agar dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Baca juga :  Geger! Makam Dibongkar, Jenazah Warga Lansia Dipindahkan Orang Tak Dikenal di Simalungun

“Di PLN, untuk proyek dengan nilai di atas Rp300 juta seharusnya dilelang terbuka. Tetapi informasinya proyek ini dipecah-pecah per item sehingga nilai tiap paket menjadi kecil,” ungkap sumber.

Ia mencontohkan, pada salah satu proyek di wilayah PLN UP3 Binjai, pembangunan SPKLU disebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan terpisah.

“Misalnya pembangunan shelter SPKLU dibuat satu paket dengan nilai di bawah Rp200 juta, lalu penyediaan mesin dipisah menjadi paket lain. Karena nilainya di bawah Rp300 juta, akhirnya bisa menggunakan penunjukan langsung,” jelasnya.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari proses tender terbuka pada proyek yang secara keseluruhan bernilai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, sumber juga menyebut adanya dugaan pembangunan shelter SPKLU dilakukan tanpa kontrak anggaran yang jelas.

“Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa proyek besar tidak dilelang tetapi justru diturunkan ke UP3 dalam bentuk paket kecil. Padahal program ini berasal dari PLN UID Sumut. Selain itu, ada isu pengerjaan shelter SPKLU tanpa kontrak anggaran,” tambahnya.

Baca juga :  RDP Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara Bahas Parit Batas PTPN IV Kebun Tanah Itam Ulu Dengan Desa

Kasus ini pun memicu perhatian publik karena proyek SPKLU merupakan bagian dari program strategis nasional dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan proyek, maka hal tersebut dinilai dapat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai upaya percepatan transisi energi bersih yang tengah digencarkan pemerintah.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga ditunjukkan Manager Komunikasi PLN UID Sumut, Darma Saputra, yang belum memberikan jawaban terkait dugaan tersebut.

Hingga kini, penyidik Tipikor Polda Sumut dikabarkan masih terus mendalami alur pelaksanaan proyek serta mekanisme pengadaan yang digunakan dalam pembangunan SPKLU di sejumlah wilayah kerja PLN UID Sumatera Utara.

(Red)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami