JAKARTA, GEMADIKA.com – Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Seorang advokat, David Tobing, resmi menggugat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR), dua juri, hingga pemandu acara (MC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 Mei 2026 dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC. Penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak dalam pelaksanaan lomba.

Penggugat Soroti Profesionalisme Juri dan MC

David menyatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk koreksi terhadap dugaan ketidakadilan dalam proses penilaian.

“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David.

Ia juga menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.

Baca juga :  Harga Beras dan Cabai Naik, Daya Beli Masyarakat Mulai Tertekan

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” ujarnya.

“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan,” tambahnya.

Tuntutan: Pemberhentian hingga Permintaan Maaf

Dalam gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan dua juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni secara tidak hormat.

“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.

Selain itu, ia juga meminta agar MC, Shindy Luthfiana, dilarang menjadi pemandu acara resmi kenegaraan.

“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya.

Baca juga :  Fintech Didorong Lebih Transparan, Pemerintah Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik

David juga menuntut para tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf melalui media cetak nasional serta membayar seluruh biaya perkara.

Respons Ketua MPR

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut isi gugatan sebelum memberikan tanggapan resmi.

“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Sorotan Publik Terus Menguat

Kasus ini menjadi kelanjutan dari polemik LCC Empat Pilar yang sebelumnya viral di media sosial. Perdebatan terkait penilaian lomba memicu kritik publik dan menimbulkan tuntutan transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan edukatif tersebut.

Dengan adanya gugatan ini, perhatian publik terhadap profesionalisme dan akuntabilitas dalam kompetisi nasional diperkirakan akan semakin meningkat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami