‎‎REMBANG, GEMADIKA.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

‎Meski berkas perkara sempat dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Juli 2025, namun sampai Mei 2026 berkas tersebut belum juga dikirim kembali setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum.

‎Kronologi Pelimpahan Berkas

‎Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian pada 21 Juli 2025. Namun, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas tersebut dinyatakan belum lengkap secara formil maupun materiil.

Baca juga :  Dumbek, Si Manis Perekat Tradisi yang Dongkrak Ekonomi Warga Rembang

‎Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut (P19) kepada penyidik kepolisian sejak 17 September 2025 untuk dilengkapi.

‎”Terkait perkara ini, berkas perkaranya memang sudah di kirimkan ke kita, kemudian jaksa melakukan penelitian berkas seperti apa yang pernah di beritakan temen temen media, “ujar Yusni saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Kamis (7/5/2026).

‎”Setelah penuntut umum melakukan penelitian, ada beberapa kekurangan baik dari segi kelengkapan formil maupun materiil. Sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik sejak September tahun lalu,” sambungnya.

Baca juga :  Meriah dan Penuh Makna, Sedekah Bumi Desa Guyangan Godong Lestarikan Tradisi Leluhur

‎Belum Ada Titik Terang

‎Yusni menambahkan, hingga memasuki Mei 2026, pihaknya belum menerima kembali berkas tersebut dari pihak kepolisian.

‎”Hingga saat ini penyidik belum mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum,” ucapnya.

‎Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan melaporkan pengasuhnya sendiri karena diduga melakukan pelecehan seksual.

‎Dalam laporan yang beredar, oknum pengasuh tersebut awalnya berdalih memeriksa penggunaan hena atau kutek para santriwati. Namun, tindakan itu diduga berujung pada perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami