REMBANG, GEMADIKA.com – Polemik proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang kembali mencuat. Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan akses akun dalam tahapan administrasi JPTP ke Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Jateng dan masih dalam tahap penyelidikan.
Fahrudin menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mempidanakan staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), melainkan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan ilegal akses dalam proses persetujuan administrasi seleksi JPTP.
”Ketika ini ada indikasi pidana dalam arti melanggar Undang-Undang ITE maupun KUHP, saya tetap konsisten untuk membuktikan bahwa saya itu tidak bersalah,” ujarnya.
Menurut Fahrudin, apabila persoalan tersebut tidak dilaporkan, dirinya justru dapat dianggap membiarkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses administrasi pemerintahan.
”Kalau itu nanti tidak saya buktikan ketika ada persoalan, saya bisa dikatakan membiarkan. Dalam hal ini saya malah justru bisa dipidana terkait pasal berikutnya,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan administrasi JPTP seharusnya dilakukan secara berjenjang. Setelah BKD melakukan persetujuan awal, akses administrasi semestinya dikembalikan kepada dirinya selaku Sekda untuk diteruskan kepada Bupati sebelum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”BKD itu hanya meng-approve, mestinya langsung diberikan kepada saya, kemudian saya approve ke Pak Bupati, lalu Pak Bupati approve baru ke BKN. Nah tahapan itu yang tidak dilakukan,” tegasnya.
Fahrudin juga mengaku telah dimintai klarifikasi awal oleh penyidik usai melayangkan laporan tersebut.
”Baru kemarin saya melapor dan hari ini dipanggil untuk diklarifikasi dalam rangka penyelidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, membantah adanya penggunaan akun milik Sekda dalam proses pengiriman administrasi JPTP tersebut.
”Yang jelas penggunaan pengiriman itu menggunakan admin BKD, jadi tidak menggunakan akun yang lain,” ujarnya.
Khotib mengaku belum memahami secara rinci persoalan yang dipermasalahkan hingga berujung pada laporan hukum.
”Saya kurang paham hal itu dimaknai seperti apa,” katanya.
Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila nantinya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
”Kalau ada panggilan ya kita datang,” ucapnya.
Menurut Khotib, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki akun MyASN masing-masing. Namun untuk pejabat tertentu seperti Sekda, terdapat fitur tambahan sebagai pejabat berwenang.
”Semua ASN punya akun. Tapi khusus Pak Sekda ada menu pejabat berwenang, jadi isinya berbeda dengan akun ASN biasa,” jelasnya.
Polemik Seleksi Jabatan di Rembang Memanas, Sekda Tempuh Jalur Hukum
Tim Redaksi
Tag:





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan