REMBANG, GEMADIKA.com – Dugaan praktik pemerasan yang menyeret sejumlah oknum advokat di Kabupaten Rembang kini tengah menjadi perhatian publik. Seorang warga Kecamatan Sarang melaporkan dugaan ancaman dan permintaan uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan keberlangsungan usaha kafenya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang tengah mendalami kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan enam oknum advokat, masing-masing inisial MN, DB, SDB, AF, JHF dan EWY.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelapor, yang merupakan warga Sarang, Kabupaten Rembang, mengaku diperas hingga puluhan juta rupiah dengan ancaman penutupan usaha.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut. Namun, hingga saat ini status kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara di internal Satreskrim, AKP Alva menjelaskan bahwa penyidik masih perlu melengkapi keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
”Pada saat gelar perkara, belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup. Makanya prosesnya masih penyelidikan. Kami telah menyarankan penyelidik Unit 3 untuk menambah keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk mengklarifikasi duduk perkara yang melibatkan oknum pemberi jasa hukum tersebut.
Mengingat sifat kasus yang melibatkan profesi khusus, Polres Rembang juga telah berkoordinasi dengan tingkat yang lebih tinggi. Pada 30 April 2025, tim dari Bagian Pengawas Penyidikan (Bakwasidik) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah mendatangi Polres Rembang untuk melakukan asistensi.
”Saat ini posisi kami masih menunggu surat hasil asistensi, petunjuk, serta arahan dari Ditreskrimum Polda Jateng terkait kelanjutan kasus ini,” tambahnya.
Dugaan Ancaman dan Kerugian Korban
Sebelumnya, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya berharap agar Polres Rembang bertindak objektif dan tidak memihak. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban diduga diminta mentransfer uang sebesar Rp40 juta.
Jika permintaan tersebut tidak dituruti, oknum tersebut diduga melontarkan ancaman akan menutup usaha milik korban. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sembari menunggu arahan teknis dari Polda Jateng untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan