JAKARTA, GEMADIKA.com – Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh sekolah di Indonesia mengajarkan Bahasa Prancis menuai sorotan dari Komisi X DPR RI. Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat kunjungan kenegaraan di hadapan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Élysée, Paris, Kamis (28/5/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait kebijakan tersebut.
“Soal kejelasan wajib belajar Bahasa Prancis di sekolah, kami tentu akan meminta Kemendikdasmen menjelaskannya pada Raker dengan kami nanti. Karena sebelumnya juga sempat muncul wacana Bahasa Portugis, namun sampai sekarang belum terlihat tindak lanjut baik dari sisi roadmap, regulasi, maupun kesiapan implementasinya,” ujar Lalu, Sabtu (30/5/2026).
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Data Kemendikdasmen mencatat sekitar 90.000 sekolah belum memiliki guru Bahasa Inggris padahal Bahasa Inggris resmi masuk mata pelajaran wajib mulai kelas 3 SD pada tahun ajaran 2026/2027. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal kesiapan sistem pendidikan nasional jika harus menambah satu bahasa asing baru lagi.
Lalu menegaskan bahwa penguatan kemampuan bahasa asing memang penting, namun kebijakan pendidikan tidak boleh disusun secara tergesa-gesa.
“Kebijakan pendidikan harus disusun berdasarkan kebutuhan nasional, kesiapan tenaga pendidik, kurikulum, dan manfaat nyata bagi peserta didik. Jangan sampai publik melihat kebijakan ini hanya sebagai bagian dari agenda diplomasi internasional tanpa perencanaan pendidikan yang matang,” tegasnya.
Komisi X DPR RI mendorong agar jika kesiapan belum menyeluruh, pengajaran Bahasa Prancis diterapkan secara bertahap sebagai mata pelajaran pilihan atau program khusus di sekolah tertentu, bukan langsung diwajibkan di seluruh sekolah Indonesia.




