KAYUAGUNG, GEMADIKA.com – Kondisi memprihatinkan terjadi di lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Fasilitas toilet di kantor pemerintahan tersebut diduga mengalami krisis air bersih sehingga tidak dapat digunakan secara normal.

Tim media GEMADIKA.COM menemukan langsung kondisi toilet di bagian depan Kantor Bupati OKI yang tidak memiliki pasokan air. Bak penampungan terlihat kosong, keran tidak mengalir, dan fasilitas sanitasi tampak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik, mengingat Kantor Bupati merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan fasilitas umum.

Kondisi toilet di Kantor Bupati OKI diduga mengalami krisis air bersih sehingga tidak dapat digunakan secara normal.

Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Bupati OKI mengakui bahwa persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Memang sudah lama tidak berfungsi. Airnya bukan dari PDAM, tetapi dari sumur bor. Kalau mau menggunakan toilet yang airnya lancar, biasanya ke masjid,” ungkapnya kepada tim media.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media kemudian melakukan pengecekan ke masjid yang berada tidak jauh dari Kantor Bupati OKI. Hasilnya, fasilitas sanitasi di masjid tersebut berfungsi normal dengan aliran air yang lancar.

Baca juga :  Hari Buruh 2026 Diwarnai Aksi Kreatif, Ribuan Pekerja Suarakan Kesejahteraan dan Perlindungan Kerja

Namun, keterangan berbeda disampaikan ASN lainnya. Ia menyebut sumber pasokan air di Kantor Bupati berasal dari PDAM, bukan dari sumur bor.

“Kalau di kantor bupati itu airnya dari PDAM, bukan sumur bor. Kenapa bisa mati, saya kurang tahu, mungkin ada gangguan dari PDAM,” ujarnya.

Perbedaan penjelasan dari dua ASN tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengelolaan fasilitas dasar di lingkungan pemerintahan daerah.

Publik mempertanyakan bagaimana mungkin kantor pusat pemerintahan daerah mengalami masalah air bersih, sementara anggaran pemeliharaan gedung, sarana sanitasi, dan pembayaran utilitas rutin setiap tahun dialokasikan melalui APBD.

Kondisi toilet yang tidak berfungsi juga dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari bau tidak sedap, terganggunya kebersihan lingkungan kerja, hingga risiko kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Selain itu, persoalan ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sarana dan prasarana pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Masyarakat pun mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten OKI dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Sebab, apabila fasilitas dasar di Kantor Bupati saja mengalami gangguan, maka dikhawatirkan persoalan serupa juga terjadi pada sektor pelayanan publik lainnya.

Baca juga :  Sedekah Bumi Sedayu 2026 Meriah, Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Pentas Seni

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, didesak segera mengambil langkah konkret untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas pemerintahan, termasuk sistem distribusi air bersih di lingkungan Kantor Bupati.

Warga juga meminta adanya transparansi terkait penggunaan anggaran pemeliharaan kantor dan pembayaran rekening air agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

Secara hukum, penyediaan air bersih dan sanitasi merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air
  • Minum Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan air bersih menjadi bagian penting dalam pelayanan umum dan kesehatan masyarakat.

Apabila fasilitas dasar seperti air bersih di lingkungan kantor pemerintahan tidak berjalan optimal, maka persoalan ini patut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan standar pelayanan publik, kesehatan lingkungan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.

(Naslim Herwadi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami