REMBANG, GEMADIKA.com – Upaya menghidupkan kembali kawasan wisata Taman Kartini Rembang memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten Rembang kini tengah menuntaskan proses kerja sama dengan pihak ketiga yang akan mengelola kawasan tersebut, dengan skema baru yang menitikberatkan pada pengawasan ketat dan evaluasi berkala setiap tahun.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang melalui Kasubag Umpeg, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa proses negosiasi dengan calon pengelola berlangsung cukup panjang. Pemkab menolak usulan kontrak penuh selama empat tahun dan memilih sistem bertahap agar kinerja investor dapat dievaluasi secara rutin.
”Permohonannya itu kan negosiasinya empat tahun langsung. Kita dengan alot minta negosiasinya jadi bertahap. Jadi selama satu tahun pertama dilihat dulu perkembangannya, baru nanti bisa diperpanjang sampai batas maksimal empat tahun sesuai permohonan,” ujar Rudi, Sabtu (29/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan Taman Kartini berjalan sesuai target sekaligus menjaga aset milik daerah tetap terawat.
Selain mengubah pola kerja sama, Pemkab juga membenahi mekanisme perhitungan nilai sewa. Jika sebelumnya menggunakan sistem global, kini besaran sewa dihitung berdasarkan regulasi pemanfaatan barang milik daerah.
”Kalau dulu sifatnya global. Sekarang ada dasar perhitungannya, mulai dari luas lahan hingga bangunan yang dimanfaatkan. Jadi lebih jelas dan memiliki dasar hukum,” jelasnya.
Dari hasil pengukuran lapangan, investor hanya akan memanfaatkan sebagian area yang dinilai memiliki potensi ekonomi. Sedikitnya terdapat 14 titik yang telah dipetakan untuk dikembangkan dalam tahap awal.
Rudi mengakui kondisi Taman Kartini saat ini membutuhkan penataan menyeluruh. Karena itu, pihak pengelola nantinya diberikan ruang untuk melakukan pembersihan kawasan dan pembenahan fasilitas yang sudah tidak layak.
Beberapa bangunan bahkan dinilai masuk kategori rusak berat sehingga memungkinkan untuk dihapus atau dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.
”Sana kan istilahnya terbengkalai. Kalau mau dibersihkan dan ditata kembali silakan. Ada bangunan yang menurut saya sudah tidak layak dan perlu penanganan lebih lanjut. Yang disewa nanti adalah pemanfaatan lahannya,” katanya.
Saat ini dokumen kerja sama telah diajukan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang untuk dilakukan verifikasi akhir sebelum mendapatkan persetujuan resmi.
Pemkab menargetkan proses reaktivasi Taman Kartini dapat mulai berjalan pada Juni 2026 setelah seluruh administrasi dan kewajiban awal investor diselesaikan.
”Kalau berkas sudah turun dan semua persyaratan terpenuhi, maka pengelolaan bisa segera beralih ke pihak ketiga. Untuk tanggal pastinya nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkas Rudi.
Upaya menghidupkan kembali kawasan wisata Taman Kartini Rembang memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten Rembang kini tengah menuntaskan proses kerja sama dengan pihak ketiga yang akan mengelola kawasan tersebut, dengan skema baru yang menitikberatkan pada pengawasan ketat dan evaluasi berkala setiap tahun.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang melalui Kasubag Umpeg, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa proses negosiasi dengan calon pengelola berlangsung cukup panjang. Pemkab menolak usulan kontrak penuh selama empat tahun dan memilih sistem bertahap agar kinerja investor dapat dievaluasi secara rutin.
”Permohonannya itu kan negosiasinya empat tahun langsung. Kita dengan alot minta negosiasinya jadi bertahap. Jadi selama satu tahun pertama dilihat dulu perkembangannya, baru nanti bisa diperpanjang sampai batas maksimal empat tahun sesuai permohonan,” ujar Rudi, Sabtu (29/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan Taman Kartini berjalan sesuai target sekaligus menjaga aset milik daerah tetap terawat.
Selain mengubah pola kerja sama, Pemkab juga membenahi mekanisme perhitungan nilai sewa. Jika sebelumnya menggunakan sistem global, kini besaran sewa dihitung berdasarkan regulasi pemanfaatan barang milik daerah.
”Kalau dulu sifatnya global. Sekarang ada dasar perhitungannya, mulai dari luas lahan hingga bangunan yang dimanfaatkan. Jadi lebih jelas dan memiliki dasar hukum,” jelasnya.
Dari hasil pengukuran lapangan, investor hanya akan memanfaatkan sebagian area yang dinilai memiliki potensi ekonomi. Sedikitnya terdapat 14 titik yang telah dipetakan untuk dikembangkan dalam tahap awal.
Rudi mengakui kondisi Taman Kartini saat ini membutuhkan penataan menyeluruh. Karena itu, pihak pengelola nantinya diberikan ruang untuk melakukan pembersihan kawasan dan pembenahan fasilitas yang sudah tidak layak.
Beberapa bangunan bahkan dinilai masuk kategori rusak berat sehingga memungkinkan untuk dihapus atau dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.
”Sana kan istilahnya terbengkalai. Kalau mau dibersihkan dan ditata kembali silakan. Ada bangunan yang menurut saya sudah tidak layak dan perlu penanganan lebih lanjut. Yang disewa nanti adalah pemanfaatan lahannya,” katanya.
Saat ini dokumen kerja sama telah diajukan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang untuk dilakukan verifikasi akhir sebelum mendapatkan persetujuan resmi.
Pemkab menargetkan proses reaktivasi Taman Kartini dapat mulai berjalan pada Juni 2026 setelah seluruh administrasi dan kewajiban awal investor diselesaikan.
”Kalau berkas sudah turun dan semua persyaratan terpenuhi, maka pengelolaan bisa segera beralih ke pihak ketiga. Untuk tanggal pastinya nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkas Rudi.
Aziz (GEMADIKA.com)




