PANDEGLANG, GEMADIKA.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang melibatkan nama Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Sorotan publik muncul karena Ahmad Mursidi diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang serta menyebabkan sejumlah korban luka.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di kawasan depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari. Kendaraan yang dikemudikan tersangka diduga menabrak kerumunan siswa dan pedagang hingga menimbulkan korban jiwa. Pihak kepolisian kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara.

Pelantikan di Tengah Proses Hukum

Meski proses hukum masih berjalan, Ahmad Mursidi tetap masuk dalam daftar pejabat yang dilantik dalam rotasi jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Pemerintah daerah menyebut bahwa rotasi jabatan tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keputusan penempatan jabatan tersebut disebut juga mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan agar dapat lebih fokus pada proses yang sedang dijalani.

Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Keputusan ini langsung menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan aspek etika dan keadilan, terutama bagi keluarga korban kecelakaan yang hingga kini masih menjalani proses hukum.

Di sisi lain, sebagian pihak menilai bahwa seseorang tetap memiliki hak hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Hingga saat ini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami