DEMAK, GEMADIKA.com – Asal minuman keras (miras) yang diduga digunakan dalam pesta di kantor Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap. Salah satu perangkat desa yang terlibat diketahui merupakan perempuan, dan miras tersebut disebut berasal dari anaknya yang berjualan di sekitar lokasi.

Kasus ini mencuat setelah adanya penindakan terhadap sejumlah perangkat desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pesta miras di lingkungan kantor desa saat jam kerja. Dari hasil pemeriksaan, empat perangkat desa dijatuhi sanksi berupa surat peringatan kedua (SP 2), dan salah satunya mendapat tambahan sanksi skorsing.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, menjelaskan bahwa salah satu perangkat desa perempuan diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut karena berkaitan dengan keberadaan miras di lingkungan sekitar kantor desa.

“Dia punya miras itu ya di rumah, yang jualan anaknya. Jualan di warung depan rumahnya, rumahnya di sebelah kantor. Sekalipun itu (miras) punya anaknya dititipkan (di rumahnya), itu kan sama saja melindungi toh,” terang Rohmat dilansir detikJateng, Selasa (16/6/2026).

Ia menambahkan bahwa perangkat desa tersebut tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga ikut berperan dalam aktivitas yang terjadi di dalam kantor desa saat kejadian berlangsung.

“Sekalipun nggak ikut mabuk, dia kan ikut ngasih teko, ngasih tempat minum-minuman itu. (Miras yang dibeli tiga perangkat lain juga dibeli) di situ,” tambahnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Pemerintah Desa Turitempel berencana berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak untuk menertibkan warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras di sekitar kantor desa.

Langkah tegas tersebut diambil untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, terutama agar tidak melibatkan lingkungan masyarakat sekitar, termasuk anak-anak sekolah yang beraktivitas di area tersebut.

“Besok hari Rabu saya ke Kasatpol PP untuk koordinasi lebih lanjut untuk membongkar warung tersebut. Bongkar total penyakit masalah itu, saya kasihan anak-anak kecil terlibat semuanya. Pulang sekolah minum ambil waduh sedih. (Jualan miras jenis) es moni,” tutur Rohmat.

Sebelumnya, sanksi SP 2 diberikan setelah pemerintah desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026) sore. Para perangkat desa yang terlibat diketahui juga telah menerima SP 1 sebelumnya.

Dilansir dari: detikJateng

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami