YOGYAKARTA, GEMADIKA.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap baru. Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sebagai bagian dari proses hukum sebelum memasuki tahap penuntutan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

“Hari ini penyidik melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan berikutnya, termasuk rencana pelaksanaan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar Riski Adrian, Rabu (3/6/2026).

Baca juga :  Pawon Tempuran Jogja Viral! Sensasi Rahang Tuna Bakar yang Bikin Wisatawan Rela Antre

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pengurus yayasan, kepala sekolah, hingga tenaga pengasuh yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jambi.

Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pelimpahan berkas saja. Tahapan rekonstruksi akan dilakukan untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian berdasarkan keterangan para tersangka, saksi, korban, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana korporasi dalam pengelolaan lembaga daycare tersebut, termasuk aspek tata kelola yayasan, aliran dana, serta potensi keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab.

Baca juga :  Donatsur Jogja Viral! Donat “Kasta Tertinggi” yang Bikin Pecinta Kuliner Rela Antre

Polresta Yogyakarta memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

“Kami berkomitmen mengawal proses penyidikan secara maksimal agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan rasa keadilan bagi para korban maupun keluarga korban,” tegas Riski Adrian.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Penyidik menargetkan seluruh proses dapat segera rampung agar perkara bisa berlanjut ke tahap persidangan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami