REMBANG, GEMADIKA.com- Aktivitas penambangan batu di Desa Lemahputih, Kecamatan Sedan memicu polemik. Warga setempat mengeluhkan operasional tambang tersebut karena diduga ilegal dan memicu kerusakan lingkungan.
Pantauan di lokasi pada Jumat (26/6/2026), di area penambangan masih terlihat dua unit alat berat jenis ekskavator yang masih beroperasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penertiban. Menurutnya, kerusakan alam di wilayah tersebut sudah semakin parah.
”Aktivitas di Desa Lemahputih ini harus segera ditertibkan. Ini sudah merusak alam,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu pengelola tambang perorangan, Ridwan, membantah tudingan bahwa izin operasionalnya bodong. Ia mengklaim aktivitas penambangannya legal dan tidak menyerobot lahan milik negara.
”Tidak mungkin nyaplok (lahan) Perhutani. Saya tidak bisa melebarkan lahan sembarangan, semula memang sudah ada izinnya,” kata Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, pihak Perhutani memastikan titik pengerukan batu tersebut belum masuk ke dalam kawasan hutan negara. Lokasi tersebut masih berada di tanah pematikan atau lahan milik warga yang berbatasan langsung dengan hutan.
”Setelah dikonfirmasi oleh Pak Kasper dan jajarannya, ternyata lokasi itu masih di luar kawasan hutan. Jaraknya sekitar satu meter dari pal (patok) batas,” ungkap Komunikasi Perusahaan (Komper) KPH Kebonharjo Jawa Tengah, Lasmundi.
Lasmundi menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat secara berkala di area perbatasan guna mengantisipasi adanya penambangan liar yang masuk ke wilayah hutan negara.
”Pengawasan selalu kami lakukan melalui pengecekan pal batas di area perbatasan dengan hutan rakyat atau tanah desa. Setiap triwulan dilaporkan, jadi kalau ada kegiatan penambangan di kawasan hutan pasti termonitor. Ini dipastikan tidak masuk kawasan hutan,” pungkasnya.
Penulis : Aziz
Editor : Rini



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan